WARTA1.NET–Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang hingga kini tak kunjung rampung, menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
“Hai ini menjadi PR besar bagi kami yaitu soal pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan Tata Ruang. Dalam persiapan revisi Perda RTRW Tahun 2020, ada item-item tertentu yang akan dikaji dan dievaluasi yang kemudian dimuat dalam revisi Perda RT/RW,” ungkap Kadis PURP Minut Boby Najoan, belum lama ini.
Sementara itu, Bobby Najoan, melalui Kabid Tata Ruang, Tien Marksriri, menerangkan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Tahun 2014 ini masih dalam tahap revisi. Hal ini terkendala tidak adanya anggaran untuk membuat kajian yang lebih luas.
“Perda RT/RW ini tidak tertata di APBD Induk Tahun 2020, nanti diusulkan lagi pada APBD-Perubahan bulan November ini. Kami berharap akan ada anggaran nantinya,” kata Marksriri.
Lanjut diungkapkan Marksriri, PUPR Minut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), masih dalam proses melakukan kajian dengan melibatkan para ahli.
“sesuai dengan tupoksi, kami hanya sebatas menyerahkan pola ruangnya seperti PETA. Kajian selanjutnya dilakukan oleh DLH, baru kemudian akan dibahas bersama DPRD Minut dan ditetapkan. Perda RT/RW ini melibatkan seluruh Intansi terkait seperti Bappelitbang, Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Inspektorat, BPBD, dan lainnya,” terang Marksriri.
Harapan Marksriri, revisi RT/RW ini bisa dipercepat sehingga tidak menghambat investasi. Karena seperti halnya Kota Bitung berfokus sebagai kawasan industri, demikian halnya dengan pariwisata berfokus ke Minut.
“Apalagi sekarang sudah banyak Investor sehingga tidak terhalang seperti kawasan peruntukan, karena kalau aturan ini sudah jadi itu akan lebih jelas, semisal KEK Likupang itu sudah jadi Pariwisata sehingga tidak bisa dibuat lain-lain,” tandasnya.
(Red)