
WARTA1.NET- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menggelar Rapar Koordinasi (Rakor) lewat video converence (vidcon), Kamis (2/4/2020).
Rakor ini membahas penyusunan Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Likupang yang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 ditetapkan sebagai salah satu dari lima destinasi super prioritas di Indonesia.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Minut, Boby Najoan, terdapat dua alternatif delineasi yang diajukan yaitu alternatif pertama dengan luasan 3124 hektar dan alternatif kedua 4171 hektar. Namun, indikasi delineasi pada kedua alternatif tersebut, masing-masing memiliki pertimbangan positif dan negatif.
“Salah satunya yaitu aspek legalitas pertanahan. Untuk menentukan delineasi kawasan perencanaan, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi internal bersama SKPD terkait untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Najoan.
Lebih lanjut disampaikan Najoan, Kegiatan tersebut adalah Rakor awal yang melibatkan multi stakeholder di Tingkat Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Tingkat Provinsi seperti PUPR, Kakanwil BPN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bappeda, juga di Tingkat Kabupaten yakni BPN Minut, Dinas PUPR Minut dan DLH Minut.
“Ini adalah Rakor awal. Beberapa pekan depan, kami akan melakukan pertemuan kembali di tingkat kabupaten guna membahas dan menyepakati usulan deliniasi tersebut. Hal ini kemudian akan dilaporkan kepada Bupati DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP), ke Provinsi serta ke Kementerian. Nanti ada banyak hal yang akan dibahas,” jelas Najoan.
Selanjutnya, Pemkab Minut akan melaksanakan pembahasan internal untuk membahas usulan delineasi dan komitmen pemerintah kabupaten dalam penyusunan RDTR Kawasan Pariwisata Likupang dan sekitarnya. Nayoan berharap akan adanya dukungan anggaran dari pihak Pemkab Minut.
“Mengingat RDTR tersebut sangat penting.
Artinya dapat membackup KEK Pariwisata termasuk di dalamnya ada pemanfaatan ruang, pola ruang, dan pengendalian Tata Ruang. Jadi diharapkan, nantinya akan dibackup dengan pendanaan melalui APBD-Perubahan atau di APBD 2021. Kami akan menunggu arahan dari Bupati dan Sekda Minut,” pungkasnya.
(Prisk/adv)