Oktober 12, 2024

Warta1.net

Kawanua dalam Berita

Ini 8 Point Penting Percepatan Penanganan Covid-19 Di Sulut

WARTA1 – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya mencegah penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti SK tersebut, Pemprov Sulut menggelar rapat koordinasi bersama Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka, Satgas Covid-19 Sulut serta instansi terkait lainnya, Sabtu (11/4/2020).

Rapat yang dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Edison Humiang, menghasilkan 8 point penting guna memperkuat sinergitas dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Sulut, yaitu :

1. Penguatan sinergitas berupa Sistem Informasi Terpadu di antara Gugus Tugas Provinsi yang melibatkan Humas Pemprov, Humas Kodam, Humas Polda dan Humas Rumah Sakit agar sistem informasi yang disampaikan selalu sinkron.

2. Kesiapan sistem pengamanan dari TNI dan Polri di RS yang menangani pasien covid-19, termasuk rumah singgah.

3. Pendampingan dari aparat TNI dan Polri melalui koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota untuk mengindari kendala dalam penjemputan pasien covid-19.

4. Penguatan kerjasama dengan RS swasta dalam penanganan pasien covid-19.

5. Perlu adanya SOP pemakaman pasien yang meninggal termasuk penyediaan APD bagi petugasnya dengan melibatkan TNI dan Polri yang bertugas sampai di tingkat desa.

6. Kebutuhan APD bagi aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan untuk mencegah penyebaran covid-19.

7. Status di Sulut belum PSBB sehingga tidak dibenarkan tindakan penutupan jalan utama dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi bagaimana menghadapi penyebaran covid-19 di daerah.

8. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi secara berkelanjutan antara gugus tugas provinsi dan gugus tugas kabupaten dan kota dalam mempercepat penanganan covid-19 di Sulut. (Ren)