WARTA1.NET – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dengan begitu, pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Herwyn Malonda, M.Si mengatakan, pihaknya sedang menunggu dan menyiapkan personil badan Ad Hoc untuk diaktifkan kembali, termasuk badan Ad Hoc yang belum sempat dilantik pun segera dilakukan pelantikan.
“Kita akan aktifkan personil di badan Ad Hoc, kalau hitungannya sampai di tiap desa berarti jumlahnya dikisaran 1.507 desa/kelurahan. Walau begitu, prinsipnya Bawaslu mengawasi kerja KPU. Jika KPU Sulut memulai dengan agenda atau tahapan, maka kami wajib bergerak cepat menyesuaikan semua agenda-agenda tersebut,’’ jelas Malonda.
Malonda menjelaskan, secara normatif pengaktifan kembali badan Ad Hoc akan memperhatikan aspek verifikasi kembali. Bagaimana pun tak boleh disangkal kalau perubahan personil di internal badan Ad Hoc terjadi.
‘’Untuk mengaktifkan kembali badan Ad Hoc, kita butuh waktu untuk verifikasi lagi. Jangan sampai ada personil kita disaat masa non-aktif terlibat hal-hal yang melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu atau ada yang bisa saja tidak bersedia lagi melanjutkan,” imbuhnya.
Malonda berharap semua personil badan Ad Hoc masih tetap mau bekerja, jangan ada yang mundur sambil tetap menunggu putusan akhirnya dari Bawaslu RI terkait pengaktifan kembali.
Dewi L