WARTA1.NET – Program rehabilitasi gedung Polres Minahasa Utara (Minut) senilai 1,7 Milyar dan 1,4 Miliar untuk rehabilitasi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut telah sesuai mekanisme.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan Minut, Petrus Macarau kepada warta1.net, Jumat (8/5/2020).
Menurut Macarau, anggaran hibah pada APBD tahun 2020 bagi instansi vertikal seperti Polres dan Kejari Minut tetap direalisasikan sesuai mekanisme, meski ada pemangkasan anggaran penangan Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“Anggaran hibah ini sudah sesuai mekanisme pembahasan bersama lewat eksekutif dan legislatif tahun 2019 lalu. Saat ini tinggal merealisasikan anggaran tersebut,” terang Macarau.
Lanjutnya, pengadaan hibah untuk rehabilitasi ruangan Polres Minut dan Kejari Minut sudah diproses dan dilelang sebelum pandemi Covid-19.
“Proyek rehabilitasi ruangan kantor Polres Minut dengan kode RUP 23965894 sudah diproses sejak Februari 2020, sedangkan SKB Mendagri dan Menkeu terbit bulan April,” tutur Macarau. (Red/***)