WARTA1.NET – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado, drg Sanil Marentek membeberkan protokol pemeriksaan yang wajib diikuti masyarakat selama penerapan pembatasan akses masuk Kota Manado.
Pos jaga yang beroperasi mulai Rabu (27/5/2020) mewajibkan setiap orang menggunakan masker serta memeriksa suhu tubuh pasien.
“Jika suhu tubuh diatas 38 derajat, maka pelaku perjalanan akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Sanil.
Lanjut Sanil, masyarakat belum diminta surat keterangan hasil tes cepat (rapid test), tapi diganti dengan surat kesehatan dari Puskesmas.
“Syarat dokumen hasil rapid test saat ini belum dipakai, cukup surat kesehatan dari Puskesmas,” ungkap Marentek.
Sementara itu, aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu jumlah penumpang dalam kendaraan dibatasi maksimal 50 persen dari total tempat duduk dan tetap menjaga jarak duduk. (***/Dewi L)