WARTA1.NET – Melihat angka kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus bertambah di kota Manado, Pemerintah kota Manado mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan akses masuk ke wilayah Manado mulai tanggal 27 Mei 2020.
Terkait hal ini, Pemda telah menyiapkan pos-pos penjagaan yang akan melibatkan tenaga kesehatan, TNI-Polri di perbatasan wilayah kota Manado. Pos penjagaan ini tersebar di enam Kecamatan yakni Kecamatan Bunaken, Mapanget, Tikala, Paal Dua, Wanea dan Malalayang.
Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA menginstruksikan semua Camat untuk meninjau kesiapan pos, Selasa (26/5/2020).
“Siapkan pos jaga dengan baik sebelum dimulai pembatasan orang masuk keluar Manado. Setiap orang yang masuk keluar harus diperiksa suhu badan, memakai masker, dan wajib menunjukan surat keterangan sehat yang resmi dari Rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi serta surat perjalanan dari desa/kelurahan tempat tinggal sesuai KTP. Sedangkan waktu masuk dibatasi pukul 06.00 sampai 19.00 Wita,” jelas Lumentut.
Meski demikian, Lumentut mengatakan ada pengecualian dari aturan ini yaitu petugas kesehatan, ambulance yang membawa pasien sakit atau jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa prang sakit, petugas TNI, petugas Polri dan keadaan darurat lainnya.
“Pengecualian atas aturan pembatasan akses masuk kota Manado nantinya akan dievaluasi,” kata Lumentut yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado. (***/Dewi L)