
Empat tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil diamankan tim Venom Resmob Polres Minut.
WARTA1.NET – Tim Resmob Venum Polres Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin Ipda Dewo Deddi Ananda, berhasil meringkus empat tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), Senin (2/6/2020) di desa Kulu Kecamatan Wori. ,
Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau melalui Kasat Reskrim, AKP I Kadek Miharjaya mengatakan, sesaat menerima informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Venum segera mendatangi TKP dan memburu para tersangka.
“Para tersangka kami tangkap saat berada di rumah FM, sedangkan senjata tajam jenis samurai yang digunakan tersangka telah tim kami temukan di perkebunan desa Kulu dan sudah diamankan,” ujarnya.
Miharjaya menjelaskan, tersangka utama FM (21) bersama ketiga rekannya yakni MP (20), DM (15), dan AM (16) menganiaya korban bernama Yudit Adil (39) di desa Tanah Putih, Likupang Barat pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 19.00 Wita.
“Informasi yang dirangkum, bermula dari keempat tersangka berboncengan sepeda motor mendatangi desa Tanah Putih, dan berhenti di depan rumah salah satu saksi, Marfandi Tuwongkesong yang saat itu sedang mendengarkan musik di halaman rumah bersama korban dan beberapa orang lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Miharjaya, para tersangka kemudian mulai membuat keributan di jalan, sedangkan tersangka utama FM yang membawa sajam jenis samurai lalu mengejar korban dan menganiaya secara membabibuta.
“Korban mengalami luka sabetan sajam di kepala, tangan dan betis sebelah kanan,” katanya.
Usai beraksi, keempat tersangka langsung melarikan diri. Sementara korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka yang cukup serius, akhirnya korban harus dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian, dugaan sementara Yudit adalah korban salah sasaran dari para tersangka.
“Ini kriminal murni dan tidak ada aksi balas dendam. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Keempat tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Likupang untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Miharjaya. (Red/Rei)