WARTA1.NET – Tim Venum Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil membekuk empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang asik main judi kartu remi di Perumahan SBY Permai II, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Selasa (2/6/2020) pukul 23.00 Wita.
Gerak cepat Tim Venum yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, langsung mengamakan keempat ibu-ibu tersebut yakni LW (25), SK (49), WM (45) dan DK (45).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat Tim Resmob langsung merespon laporan tersebut dan menuju ke rumah yang diduga sedang melakukan kegiatan judi,” ungkap Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau melalui Kanit Resmob Ipda Dewo Ananda kepada Warta1.net.
Lanjut Dewo, pada saat tiba di lokasi, Tim Venum menemukan ibu-ibu yang berada di lokasi tersebut tertangkap tangan sementara melakukan kegiatan judi.
“Tim kami mengamankan empat ibuĀ beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang senilai Rp661 ribu,” terangnya.
Setelah dibawa ke kantor Polres Minut, lanjut Dewo, keempat orang ini mendapat pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan judi tersebut.
“Selaku aparat kepolisian, kami minta agar kejadian seperti ini jangan dilakukan lagi, apalagi dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang membuat ekonomi masyarakat melemah,” pinta Dewo.(Red/Ren)