Sistem Kerja Tatanan New Normal, ASN Masuk Kantor Maksimal 50 Persen

  • Whatsapp

WARTA1.NET – Menyambut tatanan new normal atau normal baru di tengah penyebaran virus corona, Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 218/BMU/VI/2020, 5 Juni 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupten (Pemkab) Minut.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, serta Surat Edaran MenpanRB Nomor 58 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Styvi Watupongoh, berdasarkan surat edaran tersebut, kinerja ASN disesuaikan dengan jadwal dan mengikuti protap kesehatan demi memutuskan penyebaran covid-19.

“Setiap OPD membuat jadwal bagi seluruh ASN, hanya 50 persen yang berada di kantor, sesuai ukuran ruangan. Yang lainnya tetap bekerja tapi dari rumah masing-masing,” jelas Watupongoh.

Meskipun begitu, Bupati VAP menegaskan agar semua ASN tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

“Walaupun bergantian datang di kantor, tetapi semua pekerjaan harus dituntaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan VAP, semua ASN dapat melaksanakan tugas dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Semua ASN wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan berupaya menghindari kerumunan,” pungas VAP.(Red/***)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *