Tomohon, WARTA1.NET – Sembilan bulan bersembunyi, akhirnya pelaku penganiayaan, di kelurahan Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara berhasil diringkus tim Buser Polres Tomohon, dipimpinan Kanit Buser Bripka Bima Pusung.
MP alias Marselino (24), warga Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara, tak berkutik saat disergap tim Buser Polres Tomohon, di tempat persembunyiannya, tepatnya rumah neneknya, di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Utara, Kamis 18/6/2020.
“MP diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, terhadap korban RW alias Rolando (30), warga Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara, sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian perut, ungkap Pusung.
Lanjutnya, tersangka sudah lama ada di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pernah melarikan diri saat tim mengetahui tempat persembunyiannya.
“Akhirnya berdasarkan informasi dan hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku, di rumah neneknya yang ada di Kelurahan Taratara yang dijadikan tempat persembunyiannya,” terang Kanit.
Pusung menjelaskan, kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam ini, terjadi pada Sabtu 14 September 2019, di kelurahan Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan pisau, karena pelaku marah kepada korban yang telah memfitnahnya,” kata Pusung.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H melalui Kapolsek AKP Ronny Rondonuwu mengapresiasi tim buser yang sudah berhasil menjalankan tugas.
“Terima kasih kepada tim Buser di bawah pimpinan Bripka Bima Pusung yang sudah mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tomohon Utara”, pungkas Kapolsek.
(Stenly Pondaag)