WARTA1.NET – Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Minut melaksanakan program homeschooling atau menggantikan tempat belajar mengajar dari sekolah ke rumah, bagi siswa SD dan SMP di era pandemi Covid-19.
Terkait hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Olfy Kalengkongan mengungkapkan, akan memberikan sanksi bagi para guru penerima sertifikasi yang tidak melakukan kegiatan homeschooling.
“Menjawab pertanyaan beberapa guru kepada saya, apakah ada sanksi untuk guru yang tidak melaksanakan homeschooling, saya tegaskan akan ada sanksi. Ini berkaitan dengan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), jika guru sertifikasi tidak punya laporan homeschooling maka nilainya di bawah rata-rata. Hal ini adalah kewenangan Kepsek untuk melakukan penilaian,” tandas Kalengkongan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepsek SD dan SMP se-Minut, Kamis (25/6/2020).
Kalengkongan menegaskan, laporan kegiatan homeschooling adalah salah satu persyaratan dalam pembayaran sertifikasi. Dirinya juga memberikan arahan kepada para Kepsek untuk mengontrol kegiatan tersebut.
“Jangan sampai ada guru yang benar-benar kerja dan ada yang tidak. Saya mengingatkan kepada guru-guru penerima sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), kalau dalam guru yang tidak ada data homeschooling maka akan diberikan sanksi, karena itu merupakan syarat untuk pembayaran sertifikasi,” pungkasnya.
(Ddw/Red)