WARTA1.NET – Tim Totosik Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di kelurahan Tomohon Tengah, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung mengungkapkan, penganiayaan ini terjadi hanya karena pelaku tidak bisa menghubungi korban MM alias Sinta yang saat itu berada di rumah orang tuanya.
“Karena tak bisa terhubung telepon dengan korban, dalam keadaan marah dan dipengaruhi miras pelaku menuju ke rumah orang tua korban di Tomohon Utara, dan sebelumnya mengambil pisau badik yang disimpan dirumahnya,” ungkap Watung.
Saat bertemu di rumah orang tua istrinya, lanjut Watung, terjadi adu argumen mulut antara Fernando dan Sinta yang dilatar belakangi karena korban tidak menjawab panggilan telepon sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah istrinya.
“Korban ditikam menggunakan pisau badik dan mengalami dua luka tusuk pada lengan kanan bawah dan satu luka tusuk dada sebelah kanan, sedangkan bibi korban yang berusaha melerai pertengkaran ikut kena sayatan pisau sehingga mengalami luka robek pada jari telunjuk sebelah kiri,” terang Watung.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku berencana melarikan diri menuju rumah orang tuanya untuk bersembunyi. Namun tak lebih dari 2 jam, tim Totosik berhasil mengamankan pelaku.
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Tomohon Tengah. Saat diamankan tidak ada perlawanan. Barang bukti pun sudah diamankan,” kata Watung sembari mengungkap pelaku merupakan resedivis kasus sajam tahun 2017.
(Stenly Pondaag)