WARTA1.NET–Tim Resmob Polres Minut bersama Polsek Kauditan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan panah wayer, Rabu (1/7/202) sekitar pukul 01.30 Wita.
Mereka yang diamankan yaitu lelaki RY alias Aul (21) warga Manembonembo, MAS alias Alan (19) warga Pateten dan
SA alias San (23) warga Parigi Tofor.
Kejadian penganiayaan dengan panah wayer terjadi pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 23.45 terhadap korban bernama Abdulrahman Pilohima.
Menurut korban, malam itu saat ia bersama rekannya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, tepat di jalan raya Watudambo, tiba tiba korban merasakan sakit di bagian punggung belakang sebelah kanan. Rupanya sebuah anak panah sudah tertancap di belakang badan korban. Namun korban sempat melihat ada kendaraan roda dua berwarna hitam dengan kenalpot racing yang berboncengan mengarah ke kota Bitung.
Hal tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Kauditan. Tim Resmob Polres Minut bersama Unit Reskrim Polsek Kauditan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku yang melakukan aksi. Kapolsek Kauditan AKP Poljte Moningkey membenarkan kejadian tersebut.
“Motif para pelaku yakni ingin melakukan balas dendam namun ternyata korban salah sasaran. 3 pelaku sudah diamankan sedangkan satunya lagi sementara kita cari,” terang Kapolsek.
(Red/DL)