WARTA1.NET–Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan(Minsel) mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin jenis cap tikus yang dikemas dalam puluhan dus kemasan air mineral, Kamis (2/7/2020).
Melalui pengembangan informasi masyarakat, personil Polres Minsel berhasil menggagalkan penyelundupan cap tikus dari dalam kendaraan pick up jenis Toyota Hilux bernomor polisi DB 8980 J.
Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan cap tikus ilegal tersebut di jalan raya Kilo Satu, Amurang.
“Saat ada informasi dari masyarakat tentang adanya pergerakan kendaraan yang membawa miras jenis cap tikus ini, Selasa (30/6/2020), langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya kami berhasil mencegat kendaraan yang dimaksud di jalan raya Kilo Satu, Amurang,” terang Tampenawas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan botol ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
“Di dalam kendaraan pick up, ditemukan 99 dus air mineral. Masing-masing dus berisi 24 botol ukuran 600 ml, total semuanya ada 1.425,6 liter cap tikus,” ungkap Tampenawas.
Lebih lanjut dikatakan Tampenawas, Tersangka berinisial MM alias Melki (34), warga Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra), berencana membawa ribuan liter cap tikus tersebut ke Manado untuk dijual ke warung-warung. Atas tidakannya, tersangka dijerat pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
(DL/Red)