WARTA1.NET – Meski di tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan terus menggenjot capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Minut sebagai kewajiban yang harus dibayar untuk dikelola Pemerintah.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Defny Macarau SE kepada warta1.net. Menurutnya, koordinasi dan kerja selalu dilakukan dengan para Camat, Lurah dan Hukum Tua agar capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Minut bisa mencapai target yang diharapkan.
“Kami tentunya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan hukum tua/ lurah, camat serta developer untuk jemput bola. Sebab data pemilik atau penghuni rumah yang tahu pasti adalah adalah hukum tua/ lurah atau developer,” tutur Macarau, Jumat (18/7/2020).
Menurutnya pihaknya mengupayakan agar PBB pedesaan dan perkotaan dapat dilunasi di akhir tahun.
“Untuk itu, kami terus menggenjot camat dan hukumtua supaya terus menginformasikan dan mensosialisasikan pada masyarakat untuk tertib pembayaran pajak khususnya PBB, yang pasti tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Macarau.
Lanjut dikatakan Macarau, jikalau ada permasalahan silahkan datang ke loket pelayanan yang ada di Badan Keuangan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
“Badan Keuangan tetap membuka loket layanan Pajak. Silahkan datang namun harus tetap disiplin mengikuti protokol Covid-19,” imbuhnya.
(Prisky/Red)