
WARTA1.NET–Seorang pria berinisial HA alias Harkel (24) warga Jaga VI Matani Satu, Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel) mendekam di sel tahanan Polsek Tumpaan akibat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebut saja Anggrek (29), Minggu (19/07/2020) dini hari.
Kapolsek Tumpaan AKP Karel Lasut, mengatakan pelaku saat itu dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras (miras) bersama beberapa temannya, di sebuah kafe di Tumpaan. Pelaku sempat pulang ke rumahnya kemudian keluar lagi menuju rumah korban, sekitar pukul 02.45 WITA.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi atau jendela dapur kemudian mengambil sebilah pisau. Saat itu korban tertidur pulas di kamar bersama kedua anaknya yang berumur 9 tahun dan 2 bulan. Sedangkan suami korban sedang bekerja di Papua,” ungkap Lasut.
Korban akhirnya terbangun saat pelaku berusaha menarik celananya. Saat membuka mata, korban terkejut mendapati pelaku sudah dalam keadaan tak berbusana.
Pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau dapur ke arah anak korban yang berusia 2 bulan. Karena merasa terancam korban akhirnya menuruti kemauan bejat pelaku.
Aksi tak terpuji pelaku dihentikannya ketika bayi korban menangis. Korban kemudian beralasan harus menyusui anaknya. Namun, sesaat berselang pelaku meminta korban menuju ruangan luar untuk melanjutkan aksinya. Saat pelaku meletakkan pisau di atas meja, korban pun berhasil mengambil pisau tersebut.
Pelaku yang kesal, menuju dapur sembari mengancam akan mengambil parang. Saat itu korban berhasil melarikan diri bersama anak-anaknya ke rumah tetangga.
Mengetahui kejadian tersebut, ayah pelaku menuju rumah korban dan langsung memukul pelaku yang saat itu masih dalam keadaan telanjang. Oleh sang ayah, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Tumpaan.
“Korban sudah diantar ke rumah sakit untuk divisum. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Lasut.
(DL/Red)