
WARTA1.NET – Kepala Badan Keuangan Kabuapaten Minahasa Utara, Petrus Defny Macarau membantah adanya informasi yang beredar terkait pegawai desa tidak menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) selama 4 bulan.
Macarau mengakui, wabah virus Corona tahun ini memang berpengaruh pada sistem keuangan daerah, namun hak pegawai desa tetap harus disalurkan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perlu diketahui, bahwa yang belum dicairkan adalah Siltap 2 bulan pada triwulan 3 yaitu Mei dan Juni, sedangkan bulan Juli masih dalam bulan berjalan,” terang Macarau.
Diketahui, penghasilan perangkat desa mulai dari Kumtua (1 orang) Rp2.800.000, Sekretaris Desa (1 orang) Rp2.224.000, Kepala Urusan (3 orang) Rp2.022.000, Kepala Seksi (3 orang) Rp2.022.000, Kepala Wilayah (Pala) Rp2.022.000.

Mengenai Dana Desa (Dandes) yang tersiar kabar baru dicairkan tahap I, menurut Macarau, Badan Keuangan hanya merekomendasikan kepada KPPN Bitung apabila sudah ada permintaan pembayaran dari desa melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD).
“Jika belum ada usulan dari desa melalui Dinsos-PMD, mekanismenya dana tidak bisa cair karena Dandes sumbernya dari pusat bukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelasnya.
Lanjut Macarau, Pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi Lengkong selalu berupaya menjalankan roda pemerintahan berdasarkan aturan dan instruksi Pemerintah Pusat.
“Kami selalu berpegang pada aturan yang ada apalagi masalah pengelolaan keuangan. Ibu Bupati punya komitmen meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Minahasa Utara,” tukas Macarau.
(Red/DL)