WARTA1.NET–Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, berinisial RT alias Roy (41), warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang.
Setelah melakukan upaya penyelidikan yang dikembangkan dari laporan masyarakat, Tim Reserse Mobile Polres Minsel berhasil menangkap RT di rumahnya, Selasa (21/07/2020).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian jenis togel di area domisili tersangka. Informasi masyarakat ini kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara SIK.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kupon togel, buku rekapan, kertas syair, handphone, serta uang tunai taruhan kurang lebih Rp2 juta.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” Jelas Gumara.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo SIK, mengajak warga Minsel untuk menjauhi perbuatan melawan hukum di tengah pandemi virus Corona.
“Harusnya di tengah cobaan wabah Covid-19 ini, kita bersama melakukan tindakan positif mencegah terjadinya penularan serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mari, kami mengajak segenap warga hindari perbuatan melawan hukum dan tetap jaga stabilitas kamtibmas,” imbau Septo, di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).
(DL/Red)