warta1.net,MINUT–Komisioner Bawaslu RI, Frits Siregar mengapresiasi Bawaslu Minahasa Utara (Minut) telah menggagas pembentukan Desa adat sadar demokrasi.
Hal ini diakui Siregar baru pertama dibentuk di daerah Sulawesi Utara (Sulut).
Launching Desa sadar demokrasi ditandai dengan pedatanganan Prasasti dan penancapkan Tawaang ke tanah oleh Komisioner Bawaslu RI Frits Siregar. “Deklarasi sadar demokrasi di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan pertama ada di Sulawesi Utara,” ujar Siregar dalam sambutannya saat menghadiri deklarasi,” Sabtu (22/08/20).
Turut hadir, Ketua Bawaslu Sulut Herwin Malonda, Komisioner Bawaslu Minut, Komisioner KPU Minut, Perwakilan Polda Sulut serta Polres Minut, Kodim 1310 Bitung, tokoh adat, Panwascam serta Panwas Desa se kecamatan Kauditan.
Siregar mengatakan, dengan mendeklarasikan Desa pengawasan, secara langsung tua-tua adat, pemerintah desa serta masyarakat bertekat mengawal pesta demokrasi dengan menolak berbagai bentuk perlakuan yang dapat mencederai demokrasi. Demikian Pilkada serentak diharapkan bisa berjalan demokratis dan bermartabat. “Ini bisa menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terlibat dalam mengawal pesta demokrasi dengan menolak politik uang, informasi bohong (hoax) atau intimidasi terhadap pemilih,” ujarnya.
Sementara ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda menganatakan tujuan pembentukan Desa sadar demokrasi selain menciptakan demokrasi yang bersih, juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih, sekaligus memberikan kesadaran bahaya money politik.
“Kesadaran masyarakat penting dalam mengawal pesta demokrasi akan jauh lebih baik, sehingga dapat melahirkan kualitas pemimpin yang berintegritas,” kunci Malonda.
Senada Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy mengatakan deklarasi ini bertajuk ‘Tawaang Wanua Sadar Demokrasi’ wujud komitmen memerangi politik uang, penyebaran informasi bohong dan isu ‘Sara’ kerap viral dalam sikon momentum politik.
“Desa Kaima merupakan salah satu Desa yang paling siap menjadikan Desanya kawasan sadar demokrasi. Ini bukan sekedar slogan tetapi bentuk komitmen pemerintah desa, tokoh adat, dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang Jurdil dan bermartabat.” tambah Awuy.
Di kesempatan yang sama, Awuy juga mengapreseasi kunjungan komisioner Bawaslu RI Frits Siregar, komisioner Bawaslu Sulut, unsur Forkopimda serta pemerintah Desa dan masyarakat Kaima yang telah berpartisipasi aktif dalam deklarasi desa sadar demokrasi.
Terpisah, komisioner Bawaslu Minut bidang Pengawasan, Humas dan Hubal (PHH) Rahman Ismail mengatakan, Tawaang sengaja dijadikan simbol dalam deklarasi ini, karena Tawaang mempunyai makna sejarah bagi warga etnis Minahasa.
“Tawaang mempunyai batang yang berdiri tegak sebagai simbol penegakan aturan tanpa pandang buluh, demi terciptanya pesta demokrasi yang Jurdil di daerah Minahasa Utara.” tambah Ismail.
( PRIS )