warta1.net,TOMOHON– Kejaksaan Negeri Tomohon memberitahukan panggilan tersangka Aris Rasmanto yang adalah Direktur PT. Algacom Media Teknologi, dalam perkara tindak pidana Korupsi penyimpangan pengadaan komputer dalam Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013. Dengan Kerugian Negara kurang lebih 500 juta.
Pemberitahuan Panggilan Tersangka Pada Hari Senin 7 September 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.
Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Arthur Piri mengatakan, apabila tidak memenuhi panggilan tersebut maka akan di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan DPO tersebut akan kami kirimkan secara herotik dari Kejati sampai Kepolisian.
Lanjutnya, pemanggilan ini upaya terakhir sebab saudara AR sudah Tiga kali pemanggilan sebagai tersangka sehingga pemanggilan ini dialamatkan kepada yang bersangkutan tinggal di jalan Rajawali Barat RT 012 RW 004 Kelurahan Rajawali Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan. pemanggilan ini tidak di respon sehingga kami memanggil melalui media. Ujar AP
( Stenly )