warta1.net,MINUT– Perusakan Rumah terjadi di Desa Kokoleh II, menariknya kasus ini menyeret Oknum Pejabat Hukum Tua Desa Kokoleh II FR alias Ferry Rottie yang menerima Surat Kuasa dari TS alias Treisye sebagai ahli Waris sebidang Tanah dan Rumah Tersebut kemudian disinyalir mengerahkan sejumlah aparat Desa untuk melakukan Pembongkaran Rumah Tersebut.
Awalnya Herman yang sempat menempati rumah tersebut mendapati Oknum Pejabat Hukum Tua sudah berada di lokasi dengan sejumlah aparat menggunakan alat Hand Tracktor, untuk melakukan perusakan.
Herman mengatakan, Memang keluarga kami sempat ada pembicaraan dulu terkait pengolahan hasil kebun dan ijin menempati sebidang Tanah tersebut melalui sehelai surat perjanjian. Namun belakangan saudara saya melaporkan kami ke pihak berwajib dan akhirnya kami mengikuti proses hukum,” kata Herman, Selasa (1/9) ketika dikonfirmasi oleh media warta1.net dirumahnya
Lanjut Herman, Kami sangat menyayangkan sikap Oknum Pejabat yang inprosedural melakukan perusakan dimana masih ada benda berharga kami yang belum sempat kami amankan.
“Sebagai masyarakat kami kecewa dengan sikap tidak terpuji ini. Apalagi belum ada putusan dari pengadilan, bahkan setahu saya jika memang sudah ada putusan ada Prosedur Tetap (Protap) yang diberlakukan oleh Pihak Pengadilan seperti mengutus petugas yang berkompeten,” keluh Herman
Kapolsek Likupang melalui Wakapolsek Ipda Don Oktavianus Andaria membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi sejumlah wartawan “Ya benar ada laporan yang masuk dan kasus ini sedang kami dalami guna Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sampai berita ini dipublish Pj Hukum Tua Ferry belum berhasil dihubungi awak media via Telephone.
( PRIS )