warta1.net,MINUT–Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut yang tidak mengijinkan Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Partai Nasdem dan PKB Shintya Ghelly Rumumpe-Netty Agnes Pantow (SGR-NAP) mendapat tanggapan dari Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik serta koordinator Bidang Media DPD Nasdem Minut serta Tim Kampanye SGR-NAP Jaya Marthen Luntungan (JML).
Menurutnya, terkait dilarang masuknya Paslon SGR-NAP kedalam ruangan Kantor KPU Minut itu tidak adil.
“Jangan pilih kasih. Memang sesuai aturan para Paslon harus membawa hasil Swab tes ketika mendaftar, namun kami bukan tidak mengikuti proses yang terjadi selama Dua hari waktu Paslon lain mendaftar, seakan kami di diskriminasi” sesal Yaya sapaan akrbanya saat berada di KPU Minut.
Yaya menjelaskan, belum keluarnya hasil Swab tes tersebut bukan berarti Paslon mereka (SGR-NAP) positif Covid-19.
“Hasilnya keluar hari ini, namun hari ini bertepatan hari libur. Tapi kan belum tentu positif, kalau negatif bagaimana?. Jangan begitu caranya, itu juga kan bukan aturan baku, aturan tersebut muncul ketika ada pandemi Covid-19. Kalau kami tidak membawa persyaratan Paslon atau aturan baku seperti pajak dan lain sebagainya boleh kami dilarang masuk,” jelasnya.
Ditambahkannya, apa bedanya ketua-ketua Partai dengan Paslon beserta LO yang boleh masuk kedalam ruangan.
“Kenapa ketua partai bersama LO bisa masuk kedalam dengan bebas, mereka tidak membawa Hasil Swab Tes. Apa bedanya dengan Paslon kami?,” terangnya.
Yaya meminta agar pihak Bawaslu Minut untuk melihat hal ini. Karena sesuai keterangan dari pihak Bawaslu, mereka akan berkoordinasi dengan kelima Komisoner KPU Minut untuk membahas masalah ini.
“Saya dengar pihak Bawaslu akan membahas masalah ini dengan pihak KPU,” ungkpanya
Dirinya juga mengakui bahwa hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya.
“Tentunya kami akan mengevaluasi ini agar tidak terjadi kembali,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Minut Darul Halim dalam video live membenarkan SGR-NAP dilarang masuk karena tidak mengikuti prosedur tetap pengamanan COVID-19.
“Sebab keduanya belum mengantongi hasil pemeriksaan swab. Namun proses ini tetap akan berlanjut. Paslon dapat mengikutinya secara daring,” Ujar Darul.
( PRIS )