warta1.net,MINUT–Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Pilkada hingga tanggal 11 September 2020, semua calon kepala daerah wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Untuk itu, Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara, DR (HC) Vonnie A Panambunan STh dan Dr Hendry Runtuwene STh MTh (VAP-HR) serta Bakal Calon Bupati Minut dan Bakal Calon Wakil Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantow SE (SGR-NAP), melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof dr RD Kandou Manado, Senin (7/9).
Kedua Bakal Pasangan Calon tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan bersama sejumlah pasangan calon lainnya yang akan menjadi peserta Pilkada 9 Desember 2020 mendatang
Usai melakukan pemeriksaan kesehatan, VAP mengaku bersyukur karena selama pemeriksaan tidak ada kendala.
“Puji Tuhan semua sehat-sehat. Sebab, segala sesuatu jika diawali dengan doa, maka tidak ada satu kekuatan apapun bisa menghalangi. Kalian (wartawan) juga kan pasti berdoa untuk saya dan saya ucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Minut Netty Agnes Pantow kepada wartawan mengatakan jika pemeriksaan kesehatan ini baru pemeriksaan awal yakni psikotes.
“Terima kasih atas dukungan dari semua simpatisan terhadap kami berdua. Doakan agar berjalan dengan lancar,” kata NAP yang diamini Calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe.
( PRIS )