warta1. net, TOMOHON–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon menggelar Rapat Pleno untuk Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020, Rabu (23/9).
Dimana, KPU telah menetapkan dan hasil keputusan ketiga calon sudah memenuhi syarat Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020.
Rapat Penetapan ini hanya dilaksanakan secara internal, setiap calon hanya di wakili olek LO, karena aturannya tidak bisa menggalang masa terkait Protokol Covid-19.
Menurut Robby Goliot Sebagai Anggota KPU menyampaikan Ketika sudah di sampaikan Penetapan Calon maka pada hari ini Pasangan Calon Wajib untuk membuka Rekening Dana Kampanye yang akan di gunakan pada Kampanye Nanti,Karena pada Tanggal 25 September 2020 Laporan awal Kampanye harus di KPU karena ini Wajib.
( STENLY PONDAAG)