warta1.net,MINUT–Kebijakan menuju new normal di Kabupaten Minahasa Utara Pengadilan Negeri Airmadidi akan menyediakan pelayanan baru dalam persidangan, berupa aplikasi Sidang Online. Untuk itu digelar sosialisasi Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik. Selasa, 13 Oktober 2020.
Ketua PN Airmadidi Mohamad Soleh SH MH mengatakan, sosialisasi ini sangat baik agar pelayanan hukum di Kabupaten Minut bisa berjalan teratur.
” Dalam kegiatan ini, kami juga ikut libatkan Polres, Kejaksaan dan Rutan agar koordinasi bisa jalan dengan baik terkait penegakan hukum,” kata Soleh.
Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Soleh, kiranya bisa menghubungkan kinerja antar aparat hukum sekaligus bisa mencegah adanya penyebaran Covid-19.
Ditambahkan Soleh, Aplikasi sidang online ini dibutuhkan stabilitas jaringan internet agar pelayanan Pengadilan bisa berjalan baik.
Pjs Bupati Minut Clay June H Dondokambey SSTP MAP hadir dalam kegiatan tersebut memberi apresiasi dan penghargaan kepada PN Airmadidi.
” Kita harus memaklumi dan mengikuti kondisi yang ada karena pandemi Covid-19 sehingga tatanan kehidupan berubah dari segala sisi. Jadi kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemkab Minut,” ucapnya.
Turut hadir juga Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Wahyono perwakilan dari Rumah Tahanan (Rutan) dan sejumlah kepala SKPD jajaran Pemkab Minut.
( PRIS )