warta1.net,TOMOHON–Peristiwa jatuhnya korban oknum tenaga kontrak Pemkot Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari akrab disapa Chris (32) warga Kelurahan Pinaras lingkungan VI Kecamatan Tomohon Selatan.
Saat akan memasang baliho milik paslon Jilly Eman dan Virgie Baker di tempat kejadian perkara (TKP) didepan gedung triple m Kelurahan Talete 1 (satu) Kecamatan Tomohon Tengah pada Sabtu 6 September 2020 lalu berujung ke ranah hukum.
Keluarga yang merasa keberatan apalagi korban saat ini mengalami cacat seumur hidup, akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan untuk keadilan.
Dalam konfrensi pers korban dan keluarga didampingi para Kuasa hukum Schramm and Partners Law Firm antara lain Louisc Carl Schramm SH,MH, Christy A.Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y.Londah SH mengatakan, “Perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn dan akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang”, kata Schraman.
Diuraikan pula, “Mereka yang digugat antara lain tergugat 1 Syske Wongkar selaku Kasat Pol PP, tergugat 2 Edwin Kalengkongan Sekretaris Badan, tergugat 3 Jimmy Eman Walikota Tomohon”.
Ditambahkan Vebry,”Selain tergugat 1.2.3 juga turut tergugat 1Jilly Eman dan turut tergugat 2 Virgie Baker”, ujar Haryadi.
Kuasa hukum mengatakan pula,”Klien mengalami kerugian Rp 7.7 miliar, sehingga perlu ada rasa keadilan klien”, tambahnya.
Menurut Chrissolid, “Sebelum peristiwa terjadi, dia bersama rekan ditugaskan memasang baliho yang diketahui milik calon”, kata Chris.
( Stenly )