warta1.net,Tomohon– Tomohon Coruption Watch (TCW) mempertanyakan fenomena ketika instansi pemerintah melakukan dalil pengumpulan bantuan dari jajaran bawahan, hanya untuk sebuah sumbangan.
Sebab, hal ini dilakoni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon pimpinan DR Dolvin Juliana Karwur MSi MKes, yang kini berstatus Plh Sekdakot Tomohon.
Berdasarkan indlformasi beredar di publik hal ini tertuang sesuai Surat Pemberitahuan bernomor 876/DIKBUD/800/XI/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang Pengumpulan Bantuan Pada Kepala Sekolah dan Guru untuk Disumbangkan ke Panti Asuhan yang ditandatangani sekretaris dinas, menjelaskan batas akhir pengumpulan tanggal 2 Desember 2020.
Kegiatan ini dari sisi kemanusiaan dapat diacungkan jempol, akan tetapi ditengah pandemi covid-19, diketahui juga jika kalangan dunia pendidikan terdampak, termasuk pada guru. ‘Apakah mungkin hal seperti ini sudah menjadi tradisi dari perangkat daerah ini? Pertanyaan seperti ini mengemuka di publik’.
Menanggapi program ini, beberapa pengamat diantaranya Ketua Tomohon Coruption Watch (TCW) Steven Lalawi, (1/12/2020) mempertanyakan langkah yang berkiblat kegiatan sosial, namun berindikasi adanya gratifikasi dan pungutan liar akibat tidak diatur undang – undang, serta membebani kalangan profesi guru di Kota Tomohon.
“Kami secara tegas mempertanyakan, sebab institusi pemerintah seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan sebuah lembaga sosial kemasyarakatan. Apakah dengan pengumpulan bantuan seperti ini, bukan pelanggaran terhadap fungsi dan tugas utama?? Apakah semua yang terkumpul dari ratusan orang guru akan disalurkan semua?? Apakah hal ini tidak berimbas pada para siswa yang bisa menjadi beban untuk memenuhi realisasi sumbangan ini??,” ungkap Lalawi saat mempertanyakannya.
( Stenly )