KPU Se-Sulut Komitmen tegakkan Kode Etik

  • Whatsapp

warta1.net,MANADO–Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menegakkan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bagi badan adhoc yang ‘nakal’ terus digalakkan. Teranyar, sejak dibentuknya PPK, PPS dan KPPS. Sampai H-2 Pemilu serentak 9 Desember 2020. KPU Kabupaten/Kota se-Sulut telah menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada khususnya badan adhoc.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, Meidy Y. Tinangon, memaparkan dari 74 orang yang diproses, sebanyak 40 orang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi.

Bacaan Lainnya

“Data yang dihimpun divisi hukum dan pengawasan KPU Sulut sampai tanggal 6 desember 2020, sebanyak 26 orang telah diberikan sanksi pemberhentian tetap dan 14 orang diberikan peringatan tertulis. Sedangkan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi. Sementara itu masih ada 17 orang yang sementara diproses dan 13 kasus tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi. ” Papar Tinangon, Senin(7/12/2020).

Lanjutnya, dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minsel paling banyak menangani dugaan pelanggaran yaitu sebanyak 36 orang, yang sebagian besar kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal yaitu 35 orang dan hanya 1 yang diproses berdasarkan laporan Pelapor.

“Menyusul Kabupaten Minsel, adalah Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow masing-masing menangani 9 kasus.” Imbuhnya

Dari data yang dihimpun, nampak bahwa mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dengan efektif. Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk didalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu.

“Kami berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan. Dan yang terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se Sulut komitmen menegakan integritas penyelenggara Pemilu.” Tukasnya

 

( Pris )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *