
warta1.net,MINUT–Tim VENUM Resmob Polres Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Kembali Menunjukkan Ketajamannya dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang muka bumi Tanah Tonsea ini. Pasalnya, usai membekuk para tersangka pelaku penganiayaan di Desa Maen Kec. Likupang Timur (Liktim) dan menangkap 2 tersangka pengecer judi Togel, Tim Jatanras yang dikenal sangat akrab Dldengan Jurnalis Biro Minut ini berhasil meringkus pelaku aksi pencurian di Desa Mapanget Kec. Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (07/01/2021).
Menurut tersangka Fer alias FT (17) asal Desa Mapanget, rencana ini terjadi karena dia dan rekannya Krif alias KK (17) warga yang sama, sudah kehabisan uang untuk membeli minuman keras (miras).
Bersama Stev alias SP (35), kami sepakat untuk mencuri kompresor di bengkel Pak Dede,” Tersangka FT dan dibenarkan kedua rekannya KK dan SP kepada wartawan biro Minut.
Pada waktu selasa pukul 02.00 wita, dengan mengendarai sepeda motor dari kediamannya, pria FT menuju kerumah SP (mantan residivis) yang menemui KK dan SP yang menunggunya sambil menenggak minuman keras jenis Cap Tikus (Miras).
Dari kediaman SP, ketiganya berjalan kaki menuju ke target (bengkel pak dede) untuk melakukan rencananya, yang dijaga Dede Malik (50-an), kemudian membawa barang-barang hasil curiannya ke tempat persembunyian.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Aswar Noer SIK melalui Kanit Resmob IPDA Dewo Deddi Ananda S.Tr.K membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Selasa 5 Januari atau Rabu 6 Januari subuh sekira pukul 02.30 wita. FT cs mencuri 1 unit kompresor, 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg, dan seperangkat kunci, kemudian disembunyikan diperkebunan belakang rumah SK, katanya.
Lanjut dikatakannya, karena tidak tahu harus dijual kemana barang-barang curian yang disembunyikan dibelakang rumah Tersangka Stef (SP), ketiganya mulai mencari orang ke-4 sebagai pencari pembeli, yakni wanita FR (36) asal Desa Maumbi yang sudah berdomisili di Desa Mapanget sebagai calon kakak ipar dari Tsk FT.
Saat ini FR masih berstatus sebagai saksi, sebab ia mengaku sebagai calon kakak ipar dari Tersangka FT yang diminta oleh Tsk SP untuk mencari pembeli, pungkas Dewo.
Sementara sesuai pengakuan saksi FR, karena jera sudah pernah terlibat dengan kasus pencurian (pencurian sapi beberapa tahun silam red-), dirinya membatalkan upayanya mencari pembeli barang-barang hasil curian FT cs itu.
“Mereka memang minta tolong kepada saya, menjual kompresor 3 atau 4 juta Rupiah. Saya bilang iya, tapi saya tidak jadi ketemu si pembeli karena selain saya takut barang itu curian, saya sudah tidak mau terlibat kejahatan lagi,” saya wanita berambut pirang itu.
Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung diamankan di ruang tahanan Mapolres Minut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya sudah kami amankan untuk menjalani proses lebih lanjut, sesuai sanksi hukum yang ada. Mereka bakal dikenai Pasal 363 KUHP, tentang pencurian barang yang bukan miliknya, dengan tindakan pengrusakan,” jelas Dewo.
Sedangkan untuk saksi wanita SR, pihaknya tidak dilakukan penahanan dari pihak kepolisian polres minut.
Saksi diijinkan pulang, dengan syarat, jika dibutuhkan keterangan untuk pengembangan lebih lanjut, dia (saksi) harus datang tanpa alasan apapun. tutup IPDA Dewo Deddi Ananda S.Tr.K.
( Pris )