warta1.net,BOLMONG–Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima kunjungan kerja dari Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD Sulawesi Utara. Rabu (10/02/2021)
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara Dra. Vonny J. Paat, mengatakan kunjungan kerjanya dalam rangka Koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Ditambahkannya, ditahun 2020 Raperda yang diajukan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ada tujuh peraturan kepala daerah dan itu semua sudah difasilitasi dan dievaluasi.
“Tetapi ada satu Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Karena dari tahun 2015 belum ada hasil evaluasi! Dan itu menjadi tugas dari kami” Tegasnya
Seharusnya Biro Hukum memberikan penjelasan kenapa belum dievaluasi dan difasilitasi.
Karena merujuk dari Peraturan Mentri Dalam Negri (PERMENDAGRI) No.120 Tahun 2018 bahwa Peraturan Daerah itu wajib difasilitasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur, melalui Biro Hukum.
( Alfry )