warta1.net,MANADO–Penunjukan dan Pelantikan Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Peternakan Universitas Samratulangi (Fapet Unsrat) beberapa waktu lalu dianggap tidak sah karena cacat aturan.
Hal ini diungkapkan Jonathan G.R Jacob, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fapet Unsrat Periode 2019/2020, Jumat (05/03/2021).
Dijelaskan ketua Reza sapaan akrabnya, pergantian pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fapet Unsrat dalam hal ini DPM dinilai tidak resmi dikarenakan tidak melalui mekanisme persidangan dan tidak ada serah terima jabatan, serta tidak ada pemberitahuan secara resmi oleh pimpinan Fakultas terkait penunjukan dan pelantikan DPM tersebut.
“Bukan hanya itu saja, pimpinan Ormawa yang ditunjuk saat ini melangar Peraturan Rektor No. 6 Bap IV Pasal 7 tahun 2019 karena sedang merangkap jabatan didua organisasi intra kampus” tukasnya.
Sementara itu menurut salah satu anggota DPM (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan, kami dari Pengurus DPM periode 2019/2020 sudah beberapa kali menghubungi Pimpinan Fakultas dalam hal ini WD 3 Fapet Unsrat terkait dengan pemilihan tersebut, tetapi tidak menemukan titik terang.
“Oleh karna itu kami selaku pengurus DPM periode 2019/2020 dan juga perwakilan dari seluruh mahasiswa mempertanyakan hal-hal yang sudah terjadi dan itu sangat keliru dimata kami. Kami berharap Pimpinan Fakultas dalam hal ini WD 3 Fapet Unsrat dapat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut” Tutupnya.
( RED/Alfry )