Minahasa Utara, Warta1.net- Pemimpin negara G20 sepakat untuk menyetujui pajak global perusahaan multinasional yang diusulkan Amerika Serikat (AS). Perusahaan-perusahaan besar akan dikenakan pajak setidaknya sampai 15%.
Skema pajak ini diajukan buntut kekhawatiran AS soal perusahaan multinasional yang mengambil keuntungan dengan membangun kantor di daerah yurisdiksi pajak rendah.
Dilansir BBC, Senin (1/11/2021), kesepakatan pajak yang diusulkan AS diharapkan secara resmi diadopsi pada hari Minggu. Kemudian pajak baru akan diberlakukan pada tahun 2023.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan perjanjian bersejarah ini adalah momen kritis bagi ekonomi global dan akan mengakhiri persaingan yang merusak dalam perpajakan perusahaan.
Perjanjian pajak itu disetujui oleh semua pemimpin yang menghadiri KTT G20 di Roma. Selain bicara soal pajak, perubahan iklim dan COVID-19 juga menjadi agenda KTT G20 Roma yang merupakan pertemuan langsung pertama para pemimpin sejak awal pandemi COVID-19.
Usulan soal pajak global ini juga sudah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan Kelompok Tujuh (G7) di London Juni lalu.
Kesepakatan lainnya adalah semua perusahaan harus membayar pajak di tempat mereka menghasilkan penjualan, bukan cuma di tempat mereka hadir secara fisik alias berkantor. Dengan begitu perusahaan-perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, dan lainnya bisa terjaring pajaknya.
Kesepakatan di antara negara-negara ekonomi teratas juga akan mempercepat negosiasi di antara sekitar 140 negara yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD).
(Rds)