Minahasa Utara, Warta1.net –Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlanjut hingga 17 Januari 2022 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Menurut Bupati Joune Ganda, penerapan PPKM dan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta penyaluran vaksinasi yang terus dilakukan, adalah penyebab turunnya level di Kabupaten Minahasa Utara.
“Puji Tuhan, saat ini Minut berada pada level 1. Ini semua tak lepas dari kerjasama antara pemerintah dan masyarakat Minut,” kata Joune, dengan harapan semua pihak bisa terus mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Minut.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Joune, instruksi Menteri tentang penerapan PPKM ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai 17 Januari 2022.
Berikut daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang berada pada level 1:
1.Kabupaten Kepulauan Sangihe
2.Kabupaten Kepulauan Talaud
3.Kabupaten Minahasa Utara
4.Kabupaten Minahasa Tenggara
5.Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
6.Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
7.Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
8. Kota Manado
9. Kota Tomohon
10.Kota Kotamobagu
(Jap)