Polres Minut Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Minahasa Utara, Warta1.net- Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan AL alias Opa (59) setelah menerima laporan polisi tentang kejadian perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri S.Sos didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Ba’u dalam press conference, Jumat (11/02/2022) menjelaskan kronologi kejadian perkara cabul yang dilakukan Opa kepada AA (10) dan YA (11).

Bacaan Lainnya

“Berawal saat korban AA dan AY diminta salah satu guru yang tidak lain adalah isteri dari tersangka Opa untuk membawahkan minyak goreng ke rumahnya, saat itu juga Opa menarik kedua korban ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2021,” terang Kompol Hans Biri.

Lebih lanjut dikatakan Biri, awal februari 2022 tersangka pun kembali melakukan aksinya kepada AA awal Februari 2022 lalu dengan memberikan uang sebesar 15 ribu rupiah.

“Akibat perlakuan bejatnya, Opa dijerat dengan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar,” jelas Biri.

(Jap)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *