Minahasa Utara, Warta1.net –Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meminta pelaku usaha berskala besar untuk mengakomodir kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Minut Jack Paruntu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menegah.
“Kolaborasi antara pelaku usaha besar dengan UMKM diharapkan dapat meningkatkan mata rantai pasokan industri sehingga mampu menghidupkan kembali perekonomian di Kabupaten Minut di tengah pandemi ini,” kata Paruntu.
Paruntu berharap usaha mikro mampu mengembangkan produk unggulan dan khas daerah hingga mampu memiliki daya saing yang tinggi.
“Investasi di Kabupaten Minut akan dibuka seluas – luasnya, untuk itu sangat diharapkan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif dan kreatif, serta adanya infrastruktur yang memadai agar menjadi daya tarik bagi investor,” terangnya.
Selain itu, Paruntu mengajak para pemilik usaha agar dapat memanfaatkan Online Single Submission (OSS) untuk dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pendaftaran NIB melalui OSS dapat dilakukan dimana pun, jika semua persyaratan yang dimasukan lengkap maka NIB langsung bisa terbit dan tidak tidak bungut biaya apapun,” jelas Paruntu.
(Jap)