Minahasa Utara, Warta1.net – Senin 4 April 2022, sejumlah pengelolah pengangakutan sampah di Kabupaten Minahasa Utara melakukan aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Minut.
Para pendemo menuntut Bupati dan Wakil Bupati mengganti Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat karena diduga melakukan pungli pada sejumlah pengelolan angkutan sampah.
“Saya mewakili sebagian pengelolah angkutan sampah di Kabupaten Minut, merasa keberatan atas retribusi yang diberikan PUD Klabat yang bervariasi,” kata Yohan Awuy saat menyampaikan keluhan dari sejumlah pengelolah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey menegaskan bahwa tidak ada pungli di PUD Klabat melainkan retribusi berdasarkan kesepakatan bersama yang mengacu pada perda pengelolahan sampah.
“Retribusi yang ditarik dari pengelola sampah sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pengelola sampah dengan PUD Klabat sebagai perusahaan daerah yang mempunyai otoritas untuk pengelolaan sampah di Minahasa Utara,” jelas Dondokambey didampingi para Direktur PUD Klabat.
Lebih lanjut dikatakan Dondokambey, jika ada yang mengatakan retribusi itu bagian dari pungli, maka itu adalah kekeliruan karena antara pengelolah sampah dan PUD Klabat ada perjanjian kerjasama soal retribusi yang pembayarannya mengacu pada perjanjian tersebut.
“Jadi dalam perjanjian sudah ada nominal retribusi sesuai dengan volume sampah masing – masing pengelolah, itu yang membuat nominal retribusinya bervariasi. Pertanyaannya dimana punglinya?,” tanya Dondokambey.
(Jap)