Minahasa Utara, Warta1.net – Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, gerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Hal ini dibuktikan Bupati Joune Ganda saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minut tentang pelaksanaan instruksi Presiden di lingkup Pemerintah Kabupaten Minut, yang bertempat di pendopo kantor Bupati, Selasa (5/04/2022).
Dalam rapat tersebut, Bupati Joune Ganda didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Rivino Dondokambey menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dan untuk meningkatkan UKM-Koperasi wajib menggunakan e-katalog lokal yang ada pada etalase LPSE.
“Saya juga minta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melaporkan data penggunaan produk dalam negeri dan data alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk UKM lokal pada setiap paket pekerjaan. Akan saya evaluasi apakah sesuai target di atas 40%,” tegas Bupati seraya menyatakan sudah dikeluarkan Surat Edaran Bupati sebagai untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sebelumnya saat menghadiri arahan Presiden pada Rakornas di Nusa Dua Bali, Bupati JG telah menyampaikan niatnya untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri ketika bertatap muka dengan Kepala LKPP Azwar Anas di gedung LKPP RI Jakarta pada bulan Februari lalu. Sehingga Kabupaten Minut menjadi pilot project dan mendapat pendampingan langsung oleh LKPP khususnya dalam meningkatkan UKM- Koperasi melalui e-katalog lokal.
(Adv/Jap)
More Stories
Sekkot Micler Lakat Hadiri Rapat Persiapan Konferensi Internasional Terumbu Karang 2024
Putar Haluan, 5 Ketua PAC Partai Gerindra Dukung JGKWL di Pilkada 2024
Gerak Cepat Calvin Limpek Tuai Apresiasi Dari Cagub SK