Minahasa Utara, Warta1.net –Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022, maka Pemerintah Sulawesi Utara kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Mei 2022.
Pada PPKM periode ini, Minahasa Utara bersama 2 Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Talaud dan Minahasa Selatan berada pada level 1 sementara Kabupaten/Kota lainnya masih menerapkan PPKM level 2.
Meski sudah berada pada level 1, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung tidak lengah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PPKM dan mematuhi protokol kesehatan.
“Pandemi Covid-19 masih belum berakhir untuk itu sangat diharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat Minut untuk membatasi kegiatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” harap Bupati Joune.
Bupati Joune juga memberikan apresisasi kepada seluruh masyarakat yang sudah ikut mensukseskan progaram vaksinasi sehingga Kabupaten Minut bisa berada pada level 1.
“Vaksinasi mempunyai peran yang penting untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan vaksin pertama hingga ketiga,” ungkap Bupati.
(Jap)