Minahasa Utara, Warta1.net –Menindaklanjuti Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terkait penerapan SIAK terpusat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sepekan ini sedang melakukan proses migrasi SIAK Terpusat dari Ditjen Adminduk Kementrian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Dukcapil Minut Duddy Fatah melalui Kabid pelayanan dan pendaftaran kependudukan Anita Enoch mengatakan, proses migrasi SIAK tidak menghambat pelayanan Dukcapil dalam melayani pengurusan administrasi masyarakat. Hanya saja pencetakan administrasi kependudukan yang sedikit mengalami keterlambatan karena adanya proses migrasi tersebut.
“Pada prinsipnya pelayanan tetap berjalan normal seperti biasanya, namun waktu pencetekan administrasi kependudukan yang sedikit terlambat dari biasanya karena adanya proses migrasi SIAK yang sedang berlangsung selama sepekan ini.”terang Anita Enoch.
Terkait adanya proses migrasi ini, ia menghimbau kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan administrasi kependudukan untuk memaklumi jika pencetakan administrasi kependudukan sedikit mengalami keterlambatan. Ia menjamin jika setelah proses migrasi ini selesai, maka pelayanan dan pencetakan administrasi kependudukan, akan kembali normal.
(Jap)