Minahasa Utara, Warta1.net –Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sejak 24 Mei sampai 6 Juni menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 27 tahun 2022.
Bupati Minut Joune Ganda mengatakan penetapan PPKM level 1 merupakan bukti konsistensi Pemerintah dalam penanganan covid 19 melalui program vaksinasi yang terus di lakukan.
“Capaian ini atas kerjasama semua pihak dan dukungan dari masyakat dengan ikut mensukseskan program vaksinasi serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas,” ungkap Bupati didampingi Wakil Bupati Minut.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati, vaksinasi merupakan salah satu dari berbagai upaya yang sukses menangani Covid-19.
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk terus menyukseskan vaksinasi sampai pada dosis ketiga atau booster,” imbau Joune.
(Jap)