Minahasa Utara, Warta1. Net – Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor. SP-Kab/12/IV/2022/Sek-Dimembe, tersangka pembunuhan terhadap korban ML di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya diringkus tim Polsek Dimembe.
Dalam press conference, Kasi Humas Polres Minut IPTU Ennas Firdaus S.Sos menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka MM terhadap korban ML pada 03 April 2022 lalu.
“Tersangka dan korban sudah dalam pengaruh minuman keras kemudian tersangka marah atas tindakan korban yang memeluk istrinya YR, sehingga tersangka menikam korban sebanyak satu kali kearah pangkal leher sebelah kanan dengan menggunakan pisau badik besi putih yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan kerumah sakit, ” Jelas Firdaus.
Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly Alamri S.Tr.K, MH didampingi Kanit Reskrim Dimembe Aipda Rivai Rumambi menambahkan, bahwa saat ini tersangka MM sudah diamankan di Polsek Dimembe bersama barang bukti berupa 1 pisau badik besi putih dengan panjang mata pisau 18 cm dengan gagang bengkok lanjang 8,5 cm.
“Tim kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah Minahasa Tenggara setelah buron kurang lebih dua bulan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO), ” terangnya.
Pasal yang disangkakan, Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun serta Sub Pasal 351 ayat KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(Jap)
More Stories
Sekkot Micler Lakat Hadiri Rapat Persiapan Konferensi Internasional Terumbu Karang 2024
Putar Haluan, 5 Ketua PAC Partai Gerindra Dukung JGKWL di Pilkada 2024
Gerak Cepat Calvin Limpek Tuai Apresiasi Dari Cagub SK