Minahasa Utara, Warta1. net – Hadirnya Hotel berbintang lima di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat diprediksi akan membawa dampak yang baik bagi pariwisata di Provinsi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa Utara.
Masuknya investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata mendapat dukungan dan apresiasi dari pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, namun sayang dibalik megahnya pembangunan hotel berbintang lima ini ada dampak yang mengancam ekosistem mangrove di pesisir Desa Paputungan.
Sebagai wakil rakyat yang mempunyai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Kabupaten Minut tentunya tak hanya diam saja menanggapi keluhan masyarakat khususnya para nelayan yang menjadi korban akibat dampak diduga adanya pengrusakan mangrove di pesisir pantai Desa Paputungan dan sekitarnya.
Ketua Komisi II DPRD Minut Stendy S Rondonuwu (SSR) bersama sejumlah anggota komisi, Rabu (8/06/2022) melakukan sidak dilokasi diduganya terjadi reklamasi dan pengrusakan tanaman mangrove yang dilakukan oleh pelaksana pembangunan Manado Eco Family Hotel.
“Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang kami terima dengan mendatangi dan melihat langsung lokasi hutan mangrove yang diduga sengaja dirusak, ” terang SSR kepada sejumlah media.
Saat sidak, Ketua Komisi II bersama seluruh anggota didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Desa dikagetkan dengan penampakan hutan mangrove serta karang yang sengaja dirusak untuk menunjang fasilitas pembangunan hotel.
Dalam pertemuan dengan pihak pengelolah hotel, SSR mengingatkan tentang UU yang perlindungan mangrove.
“Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, ” kata SSR.
Sementara itu, perwakikan PT Bhineka Mancawisata (BMW) menegaskan bahwa pihaknya sudah mengurus bahkan sudah mengantongi sejumlah izin dari dinas-dinas terkait.
“Setiap pembangunan harus ada persiapan izin terlebih dahulu apalagi ada bersentuhan dengan pantai, untuk itu sebelum melaksanakan pembangunan kita sudah mengurus iziin terlebih dahulu,” jelas salah satu perwakilan PT BMW yang tidak ingin namanya disebut.
Namum saat Komisi II DPRD Minut meminta sejumlah izin yang dikantongi, pihak pengelolah tidak dapat menunjukannya.
(Jap)