Minahasa Utara, Warta1. net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (29/06/2022) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minut.
Rapat paripurna tentang Ranperda pengelolahan keuangan daerah, pengelolahan barang milik daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dipimpim langsung oleh Ketua DPRD Kab. Minut Denny K Lolong didampingi Bupati Joune J E Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Wakil Ketua DPRD Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan poin – poin penting Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“Ada 3 poin penting tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, yang pertama adalah pendapatan daerah yang realisasinya melebihi target yang ditetapkan yakni Rp1.005.265.269.002,76 atau 102,56%, selanjutnya belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp931.939.128.800,00 atau 94,84%, SILPA tahun anggaran 2021 sebesar Rp75.699.480.087,65 dan yang terakhir neraca yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Kab. Minut, ” beber Bupati dalam rapat paripurna.
Pembicaraan tingkat I atas 3 Ranperda ini disetujui untuk dibicarakan pada tingkat selanjutnya dari kelima fraksi DPRD Kab. Minut yang dibacakan lewat mimbar oleh setiap perwakilan fraksi.
Selanjutnya, Sekertaris Dewan Jossi Kawengian dalam kesempatan membacakan nama – nama panitia khusus Ranperda perwakilan dari setiap fraksi yang disaksikan oleh Forkopimda, Kepala OPD, Direktur RS dan BUMD, para Camat dan tamu undangan.
(Jap)