Minahasa Utara, Warta1. net – Gerak cepat, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dan Produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Berdasarkan data dari LKPP-RI, untuk Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Minahasa Utara adalah yang pertama melaksanakan e-katalog lokal dengan jumlah transaksi per 30 Juni 2022 sebesar Rp. 1.246.850.000,-.
“Setelah adanya Instruksi Presiden ini, Kabupaten Minahasa Utara telah memanfaatkan e-katalog lokal yang diawali dengan dilaksanakannya sosialisasi dan bimtek e-katalog lokal bagi para pelaku usaha lokal dan UMKM, dan para PPK Perangkat Daerah pada bulan April yang lalu, ”
Kata Bupati Joune Ganda.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati, saat ini sudah ada transaksi dan realisasi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog lokal dan untuk meningkatkan jumlah transaksi dan penayangan produk pada etalase e-katalog lokal Kabupaten Minahasa Utara.
“saya telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022 pada tanggal 28 Juni tentang memanfaatkan e-katalog lokal di Kabupaten Minahasa Utara, ini merupakan ukuran keberhasilan aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, yang nantinya dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan memperluas peran serta para pelaku usaha lokal,” Jelasnya.
Bupati juga berharap, bantuan dan kerjasama para pelaku usaha yang merupakan mitra Pemerintah dan juga salah satu pilar pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara, untuk turut menyukseskan pembangunan di kabupaten kita tercinta ini”. Tutup Ganda.
Berdasarkan data dari LKPP-RI, untuk Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Minahasa Utara adalah yang pertama melaksanakan e-katalog lokal dengan jumlah transaksi per 30 Juni 2022 sebesar Rp. 1.246.850.000,-.
(Jap)