Minahasa Utara, Warta1.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sejumlah anggota Persatuan Angkutan Sampah (PAS) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (19/07/2022).
Namun sangat disayangkan RDPU yang melibatkan perwakilan PAS, Pimpinan dan Direksi PUD Klabat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Airmadidi, serta Lurah tidak menemui titik terang. Alhasil rapat tersebut diskors sampai pada waktu yang belum ditentukan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Jimmy Mekel, penasehat PAS Johan Awui memintah DPRD lintas komisi yang menerima aspirasi mengkaji kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi pembuangan sampah di Tepat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sebagai perwakilan rakyat, saya berharap anggota DPRD Minut yang terhormat dapat memberikan solusi terkait persoalan yang terjadi di TPA, sehingga pengusaha angkutan sampah dapat membuang sampah di TPA tanpa harus membayar retribusi, ” harap Awuy.
Menanggapi keluhan yang disampaikan sejumlah pengusaha angkutan sampah, Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey menjelaskan bahwa retribusi yang dipungut baik dalam pengelolahan sampah maupun pasar sudah sesuai dengan makanisme yang tertuang di Perda.
“PUD Klabat bersama sejumlah pengusaha angkutan sampah sebelumnya sudah menandatangani surat kesepakatan bersama terkait retribusi pembungan sampah di TPA, namun saat ini pihak ketiga yang adalah pengusaha angkutan sampah sudah melanggar kesepatakan dengan tidak lagi membayar retribusi, ” terang Dondokambey kepada anggota DPRD yang hadir saat itu.
Lebih lanjut Dondokambey mengatakan, sudah beberapa kali melakukan pemangilan terhadap sejumlah pengusaha untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan yang ada namun tidak diindahkan oleh para pengusaha.
“PUD Klabat sudah membuka ruang bagi para pengusaha angkutan sampah yang mengalami kendala pada pembayaran retribusi dan mencari solusi terkait permasalahan yang ada, tapi sampai saat ini tidak ada etikat baik dari oknum pengusaha yang tidak lagi membayar retribusi pembuangan sampah pada PUD Klabat namun masih memungut biaya sampah pada masyarakat,” tegas Dondokambey.
(Jap)