Minahasa Utara, Warta1. net- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pengunjung saat berada di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Likupang Barat di Desa Paputungan.
“Saya memohon maaf terkait postingan di sosial media beberapa hari lalu mengenai pemandangan di SMPN 5 Likbar tentang sarana dan prasarana sekolah yang belum direnovasi dan membuat tidak nyaman pengunjung saat datang ke sekolah,” kata Olfy Kalengkongan.
Kalengkongan juga membeberkan bahwa SMP Negeri 5 Likupang Barat di Paputungan, sudah 2 tahun masuk nominasi penerima Dana Alokasi Khusus (DAK), tapi belum terakomodir.
“Kepsek akan dipanggil untuk diperiksa dapodik sekolah. Apakah sarana prasarana yang diinput di dapodik sudah sesuai atau belum. Sebab, yang menentukan sekolah untuk menerima bantuan DAK adalah Kementerian,” beber Kadis Olfy.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kementrian akan memberikan penilaian terhadap sekolah calon penerima DAK berdasarkan data Dapodik yang diinput oleh sekolah itu sendiri.
“Kementerian menetapkan sesuai penilaian data dapodik untuk referensi sekolah penerima DAK,” terang Kadis.
Berikut penjelasan SOP untuk mendapatkan DAK:
– Dimulai dari Dapodik Satuan Pendidikan, data sarana dan prasarana (Sarpras) nya harus diupdate oleh Operator Sekolah, kemudian operator melakukan sinkronisasi ke server Kementerian.
– Kemudian oleh Kementerian melakukan verifikasi data Sarpras dapodik Satuan Pendidikan yang disinkronkan Oprator Sekolah.
– Berdasarkan data Sarpras itu, Kementerian menetapkan nominasi kegiatan fisik revitalisasi Satuan Pendidikan (Satdik) DAK bagi satuan pendidikan, dan dikirimkan ke aplikasi Krisna.
– Selanjutnya oleh Operator Krisna di Dinas Pendidikan Kabupaten, sambil berkoordinasi dengan Bappelitbang, melakukan proses usulan calon penerima kegiatan revitalisasi Satuan Pendidikan lewat aplikasi Krisna.
– Kementerian melakukan verifikasi atas usulan dari Operator Disdik Kabupaten lewat aplikasi Krisna.
– Kementerian melakukan sinkronisasi / Rekon dengan Disdik Kabupaten atas usulan yang sudah diverifikasi, untuk dipastikan menjadi RKA (rencana kegiatan anggaran) Krisna. Dalam tahapan ini, perubahan atau penyesuaian atas usulan kegiatan, bisa dilakukan antara Disdik Kabupaten dengan Kementerian.
– Kementerian menerbitkan RKA untuk Satuan Pendidikan yang sudah diverifikasi dan disahkan untuk dilaksanakan sebagai kegiatan revitalisasi Satdik bidang pendidikan.