
Minahasa Utara, Warta1.net – Kesal dengan tingkah suami yang jarang pulang, ibu muda AA (23) tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 1,6 tahun.
Hal ini diungkap Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam konfrensi pers, Jumat (05/8/2022).
Kejadian ini terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 di Perum CBA Gold, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
“Ini terjadi di rumah kontrakan, dimana saat itu pelaku sedang menyuapi makanan ke korban namum korban menolak, sehingga pelaku marah dan menghantam wajah korban dengan mengunakan telapak tangan dan mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan terbentur lantai hingga mengalami sesak nafas dan kejang-kejang,” ungkap Kapolres Bambang Wibowo yang didampingi Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus.
Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan dengan memercikan air kewajah korban serta melakukan resusitasi namun sia-sia.
“Pelaku yang bingung lalu langsung memesan ojek online menuju Polsek Tikala untuk melaporkan kejadian tersebut, sedangkan korban ditinggalkan bersama AS yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” terang Kapolres Bambang.
Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ menambahkan kekerasan ini sudah sering dilakukan AA kepada buah hatinya karena kesal suaminya jarang pulang.
“Kejadian ini bukan baru pertama kali dilakukan AA kepada korban, dari Informasi yang didapat seminggu yang lalu pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul kaki menggunakan botol bedak plastik dan mencubit sekujur tubuh korban,” ungkap Fandi Bau’.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak,” tutup Fandi Bau’
(Jap)