Minahasa Utara, Warta1.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara mengungkap kasus kepemilikan dan penyalagunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan total berat 118,23 gram.
Hal ini disampaikan Kepolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, dalam press conference, Rabu (24/08/2022).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Reserse Narkoba berhasil mengamankan tersangka JJ bersama barang bukti 118,23 gram ganja kering dalam 7 paket di parkiran Indomaret Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Senin 1 Agusutus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, ” Ungkap Kapolres Bambang Wibowo.
Lebih lanjut dijelaskan, narkotika jenis ganja kering ini berasal dari Sorong Papua Barat dikirim mengunakan kapal laut dan sempat dibawa ke tempat kos komples kampus politeknik Manado, setelah itu dibawah kewilayah hukum Polres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, lelaki JJ dibawa ke Rs Bhayangkara Manado untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan ganja, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka lelaki JJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian diperiksa dan selanjutnya di tahan di Rutan Polres Minut, ” Jelas Wibowo.
Kasat Narkoba Pokres Minut IPTU Joly Bangsaga didampingi KBO Reskrim IPDA Melky Ponto mengatakan hal ini merupakan peredaran narkoba terbesar di wilayah hukum Polda Sulut yang berhasil digagalkan.
“Sejauh ini, kasus narkotika jenis ganja kering dengan berat 118,23 adalah yang terbesar di Sulawesi Utara, ” Kata Bangsaga.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 1 subsider Pasar 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.
(Jap)