Minahasa Utara, Warta1.net – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pasal 48 huruf F “Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta prakiraan curah hujan dari BMKG bulan januari, februari dan maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka Pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat bencana.
Dari hasil prakiraan cuaca menunjukkan sifat hujan bulan Januari – Maret 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari atas normal, normal dan bawah normal. Sedangkan untuk prakiran curah hajan bulan Januari – Maret 2023 berada pada kisaran menengah hingga tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Untuk itu melalui rapat koordinasi penanggulangan bencana, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP., M.M, M.Si menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana sampai pada 23 Februari 2023, yang sebelumnya tertuang dalam keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023 tentang penetapan status tanggap arurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Minahasa Utara berakhir terhitung 9 Februari 2023.
“Perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum, ” terang Bupati.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, perpanjangan status darurat bencana ini untuk percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak disejumlah lokasi akan menjadi prioritas dalam penangananya.
“Tim verifikasi akan turun ke lapangan untuk pendataan rumah rusak (rusak berat, rusak sedang, rusak ringan) yang beranggotakan tenaga teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah,” jelas Bupati dalam rapat, Jumat (10/2/2023) yang diihadiri Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, kepala OPD dan camat se-Kab Minut secara daring melalui zoom meeting.
(Rls/Jap)